ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG TERHADAP ASURANSI JIWA KREDIT
Keywords:
Tanggung Jawab, Asuransi, KreditAbstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aturan–aturan norma yang mengatur tanggung jawab penanggung dalam asuransi jiwa kredit serta kedudukan tertanggung dalam asuransi jiwa kredit. Dalam pemberian kredit bank terdapat banyak sekali risiko, sehingga bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, salah satu risiko yang dihindari oleh lembaga perbankan dalam hal pemberian kredit ini dengan upaya asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerjasama bank dengan perusahaan asuransi, yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia. Dalam asuransi jiwa kredit terdapat tiga pihak yang berhubungan yaitu; perusahaan perbankan, perusahaan asuransi dan debitur (tertanggung). Dalam KUHD maupun Undang-Undang Perasuransian tidak mengatur mengenai hubungan tiga pihak. Melihat dari segi keadilan dan keseimbangan hubungan tiga pihak dalam proses asuransi jiwa kredit ini menunjukkan perusahaan asuransi tidak berhadapan langsung dengan pihak tertanggung selaku yang ditanggungnya, melainkan perusahaan asuransi berhadapan dan berhubungan langsung dengan perusahaan perbankan selaku pemegang polis.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Asuransi, Kredit.
Abstract
The purpose of this research is to find out the norms governing the responsibility of the insurer in credit life insurance and the position of the insured in credit life insurance. In extending bank credit there are many risks, so banks need to apply the precautionary principle, one of the risks avoided by banking institutions in terms of extending credit is by means of credit life insurance. Credit Life Insurance is a product of bank cooperation with insurance companies, which provides benefits in the form of repayment of credit to the bank if a person who uses a credit facility (debtor) dies. In credit life insurance there are three related parties, namely; banking companies, insurance companies and debtors (insured). The Criminal Code and the Insurance Law do not regulate the relationship between three parties. Looking at the fairness and balance of the relationship between the three parties in the credit life insurance process, it shows that the insurance company does not deal directly with the insured as the insured, but the insurance company deals directly with the banking company as the policyholder.
Keywords: Responsibility, Insurance, Credit.